BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Terwujudnya keadaan sehat merupakan kehendak semua pihak tidak hanya oleh orang perorang atau keluarga, tetapi juga oleh kelompok dan bahkan oleh seluruh anggota masyarakat. Untuk mewujudkan keadaan sehat tersebut banyak upaya yang harus dilaksanakan, diantaranya adalah upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan secara menyeluruh oleh dokter keluarga. Dimana tanggung jawab dokter terhadap pelayanan kesehatan tidak dibatasi oleh golongan umur atau jenis kelamin pasien.
Namun, dalam pelaksanaannya pelayanan kedokteran keluarga terhadap pasien harus disesuiakan dengan kemampuannya. Dan tidak dibenarkan untuk selalu merujuk setiap pasiennya meskipun dokter keluarga berperan sebagai koordinator rujukan yang dibutuhkan oleh pasien.
Apabila menghadapi masalah kesehatan khusus yang tidak dapat ditanggulangi, dokter keluarga harus melakukan konsultasi maupun rujukan. Adakalanya cukup dengan melakukan konsultasi kepada dokter lain yang lebih ahli pada bidang tertentu, tetapi kadang perlu langsung merujuknya agar memperoleh penanganan dokter ahli tersebut sesuai kewenangannya.
Dokter keluarga diharapkan dapat menjalin komunikasi dan hubungan baik dengan sejawatnya dengan berbagai bidang keahlian agar memudahkan konsultasi atau perujukan jika suatu saat diperlukan untuk pasiennya.
Konsultasi dan rukukan pasien merupakan kesatuan pelayanan yang harus dilakukan oleh dokter keluarga agar dapat menjamin dan meningkatkan kepuasan pasien serta keberhasilan pelayanan.
B. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah ilmu pengetahuan mengenai sistem rujukan kedokteran keluarga yang berhubungan dengan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh dokter keluarga. Serta sebagai bentuk pemenuhan tugas pada mata kuliah Ilmu Sosial Budaya semester 3 Fakultas Kedokteran Undip.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Konsultasi dan Rujukan Kedokteran Keluarga
Konsultasi adalah upaya meminta bantuan profesional terkait penangan suatu kasus penyakit yang sedang ditangani oleh seorang dokter, kepada dokter lain yang lebih ahli di bidangnya. Namun kewenangan penanganan masih berada pada dokter keluarga yang bersangkutan.
Rujukan adalah upaya melimpahkan wewenang dan tanggung jawab penanganan kasus penyakit yang sedang ditangani oleh seorang dokter kepada dokter lain yang sesuai.
Konsultasi dapat dilakukan mendahului rujukan, namun tidak jarang langsung melakukan rujukan. Meskipun demikian, ada kalanya keduanya dipergunakan bersama-sama.
Rujukan dalam pelayanan kedokteran ini umumnya kepada pelayan yang lebih tinggi ilmu, peralatan dan strata yang lebih tinggi dalam rangka mengatasi kasus atau problem tersebut.
Tantangan yang harus dihadapi pada sistem rujukan dokter keluarga di indonesia adalah terkait UU No.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Kewajiban Dokter ialah merujuk ke dokter atau dokter gigi lain yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan (Pasal 51)
Ketentuan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak 50.000.000,- setiap dokter atau dokter gigi yang sengaja tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Di Indonesia dikenal beberapa macam rujukan, antara lain adalah :
1. Rujukan Medis
Merupakan bentuk pelimpahan wewenang dan tanggung jawab untuk masalah kedokteran. Tujuannya adalah untuk mengatasi problem kesehatan, khususnya kedokteran serta memulihkan status kesehatan pasien.
Jenis-jenis rujukan medis :
☻ Rujukan Pasien
Merupakan penatalaksanaan pasien dari strata pelayanan kesehatan yang kurang mampu ke strata yang lebih sempurna atau sebaliknya untuk pelayanan tindak lanjut.
☻ Rujukan Ilmu Pengetahuan
Merupakan pengiriman dokter atau tenaga kesehatan yang lebih ahli dari strata pelayanan kesehatan yang lebih mampu untuk bimbingan dan diskusi atau sebaliknya, untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
☻ Rujukan bahan pemeriksaan laboratorium
Merupakan bahan pengiriman bahan-bahan laboratorium dari strata pelayan kesehatan yang kurang mampu ke strata yang lebih mampu, atau sebaliknya untuk tindak lanjut.
2. Rujukan Kesehatan
Merupakan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab untuk kesehatan masyarakat. Dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan dan ataupun mencegah penyakit yang ada di masyarakat.
Jenis-jenis rujukan kesehatan adalah :
☻ Rujukan Tenaga
Merupakan pengiriman dokter/tenaga kesehatan dari strata pelayanan kesehatan yang lebih mampu ke strata pelayanan kesehatan yang kurang mampu untuk menanggulangi masalah kesehatan yang ada di masyarakat atau sebaliknya, untuk pendidikan dan latihan.
☻Rujukan Sarana
Pengiriman berbagai peralatan medis/ non medis dari strata pelayanan kesehatan yg lebih mampu ke strata pelayanan kesehatan yang kurang mampu untuk menanggulangi masalah kesehatan di masyarakat, atau sebaliknya untuk tindak lanjut
☻ Rujukan Operasional
Pelimpahan wewenang dan tanggungjawab penanggulangan masalah kesehatan
masyarakat dari strata pelayanan kesehatan yang kurang mampu ke strata pelayanan kesehatan yang lebih mampu atau sebaliknya untuk pelayanan tindak lanjut.
Karakteristik konsultasi dan rujukan :
1. Ruang lingkup kegiatan. Konsultasi memintakan bantuan profesional dari pihak
ketiga. Rujukan, melimpahkan wewenang dan tanggung jawab penanganan kasus penyakit yang sedang dihadapi kepada pihak ketiga.
2. Kemampuan dokter. Konsultasi ditujukan kepada dokter yang lebih ahli dan atau yang lebih pengalaman. Pada rujukan hal ini tidak mutlak.
3. Wewenang dan tanggung jawab. Konsultasi wewenang dan tanggung jawab tetap pada dokter yang meminta konsultasi. Pada rujukan sebaliknya.
B. Manfaat serta Masalah Konsultasi dan Rujukan
Manfaat konsultasi dan rujukan :
1. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan (bila sistemnya berjalan sesuai dengan yang seharusnya)
2. Kebutuhan dan tuntutan kesehatan pasien akan terpenuhi (terbentuk team work)
Masalah konsultasi dan rujukan
1. Rasa kurang percaya pasien terhadap dokter (bila rujukan/konsultasi inisiatif dokter)
2. Rasa kurang senang pada diri dokter (bila rujukan/ konsultasi atas permintaan pasien)
3. Bila tidak ada jawaban dari konsultasi
4. Bila tidak sependapat dengan saran/tindakan dokter konsultan
5. Bila ada pembatas (sikap/ perilaku,biaya, transportasi)
6. Apabila pasien tidak bersedia untuk dikonsultasikan dan ataupun dirujuk.
C. Tata Laksana Konsultasi dan Rujukan
Dasarnya adalah kepatuhan terhadap kode etik profesi yg telah disepakati bersama, dan sistem kesehatan terutama sub sistem pembiayaan kesehatan yang berlaku.
Konsultasi (McWhinney, 1981):
a. Penjelasan lengkap kepada pasien alasan untuk konsultasi
b. Berkomunikasi secara langsung dengan dokter konsultan (surat, formulir khusus, catatan di rekam medis, formal/ informal lewat telefon)
c. Keterangan lengkap tentang pasien
d. Konsultan bersedia memberikan konsultasi
Tata cara rujukan
• Pasien harus dijelaskan selengkap mungkin alasan akan dilakukan konsultasi dan rujukan. Penjelasan ini sangat perlu, terutama jika menyangkut hal-hal yang peka, seperti dokter ahli tertentu.
• Dokter yang melakukan konsultasi harus melakukan komunikasi langsung dengan dokter yang dimintai konsultasi. Biasanya berupa surat atau bentuk tertulis yang memuat informasi secara lengkap tentang identitas, riwayat penyakit dan penanganan yang dilakukan oleh dokter keluarga.
• Keterangan yang disampaikan tentang pasien yang dikonsultasikan harus selengkap mungkin. Tujuan konsultasi pun harus jelas, apakah hanya untuk memastikan diagnosis, menginterpretasikan hasil pemeriksaaan khusus, memintakan nasihat pengobatan atau yang lainnya.
• Sesuai dengan kode etik profesi, seyogianya dokter dimintakan konsultasi wajib memberikan bantuan profesional yang diperlukan. Apabila merasa diluar keahliannya, harus menasihatkan agar berkonsultasi ke dokter ahli lain yang lebih seuai.
• Terbatas hanya pada masalah penyakit yang dirujuk saja
• Tetap berkomunikasi antara dokter konsultan dan dokter yg meminta rujukan
• Perlu disepakati pembagian wewenang dan tanggungjawab masing-masing pihak
Pembagian wewenang & tanggungjawab
1. Interval referral, pelimpahan wewenang dan tanggungjawab penderita sepenuhnya kepada dokter konsultan untuk jangka waktu tertentu, dan selama jangka waktu tersebut dokter tsb tidak ikut menanganinya.
2. Collateral referral, menyerahkan wewenang dan tanggungjawab penanganan penderita hanya untuk satu masalah kedokteran khusus saja.
3. Cross referral, menyerahkan wewenang dan tanggungjawab penanganan penderita sepenuhnya kepada dokter lain untuk selamanya.
4. Split referral, menyerahkan wewenang dan tanggungjawab penanganan penderita sepenuhnya kepada beberapa dokter konsultan, dan selama jangka waktu pelimpahan wewenang dan tanggungjawab tersebut dokter pemberi rujukan tidak ikut campur.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dokter keluarga melimpahkan wewenang dan tanggungjawab kepada dokter lain berkaitan dengan kasus penyakit atau gangguan yang dimintakan rujukan tersebut. Meskipun pelimpahan wewenang merupakan hal yang biasa dalam dunia kedokteran, namun perlu diingat bahwa dalam praktek kedokteran keluarga, pelimpahan kewenangan tersebut sifatnya tidak tetap, melainkan hanya pada penyakit yang dirujuk saja. Penanganan selanjutnya dari masalah kesehatan pasien tetap menjadi tanggung jawab dan wewenang dokter keluarga.
B. Saran
Dokter keluarga mempunyai tanggungjawab untuk mendampingi pasien sewaktu dirujuk agar tetap berada dalam pengawasannya. Selain itu, diperlukan komunikasi yang baik antara dokter keluarga dan pasiennya mengenai tatalaksana dan alasan rujukan yang akan dilaksanakan agar tidak terjadi kesalahpahaman ataupun kekeliruan.
DAFTAR PUSTAKA
Anies. 2006. Kedokteran Keluarga & Pelayanan Kedokteran yang Bermutu. Semarang
http://ocw.usu.ac.id
bagus bangets
BalasHapusbang dayat
BalasHapus